Tampilkan postingan dengan label LPSE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LPSE. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2013

STANDAR KERANGKA ACUAN KERJA PROJECT

KAK (Kerangka Acuan Kerja)

Kerangka acuan kerja adalah rumusan tujuan dan lingkup kerja konsultasi dalam bentuk yang bersifat garis besar. Meskipun dalam bentuk garis besar, kerangka acuan kerja hendaknya dibuat cukup jelas, memberikan keterangan mengenai tujuan dan lingkup kegiatan konsultasi kepada para peserta lelang, serta hasil-hasil yang diharapkan darinya, sehingga para peserta lelang dapat mempersiapkan proposal dengan sebaik-baiknya. Dalam menyusun kerangka acuan kerja, diperlukan suatu persiapan yang matang agar dapat menuangkan dalam kalimat terpilih, konsisten, dan lengkap sehingga memperkecil peluang penafsiran yang berbeda. Kerangka acuan kerja akan digunakan sebagai dasar suatu ikatan kerja antara pemilik proyek dengan konsultan pemenang.

STANDAR DOKUMEN USULAN TEKNIS

Dokumen Usulan Teknis

Dokumen usulan teknis adalah dokumen yang sangat penting yang harus dipersiapkan oleh calon penyedia jasa konsultasi. Berdasarkan dokumen ini kemampuan atau kompetensi calon penyedia jasa konsultasi akan dievaluasi dan dinilai. Dan hasilnya akan menjadi tolok ukur utama penilaian. Oleh karena itu usulan teknis harus disusun secara cermat dan akurat berdasarkan dan mengacu kepada dokumen permintaan usulan utama terhadap KAK.

STANDAR BENTUK DOKUMEN LELANG

Dokumen lelang adalah seperangkat dokumen yang berisi informasi dan petunjuk tentang ketentuan atau peraturan dalam penyelenggaraan pelelangan supaya para pihak yang terkait saling mengetahui, memahami dan mematuhi pelaksanaan pelelangan dengan baik, serta mengetahui hak atau kewajiban dalam pelaksanaan kontrak.

Dokumen lelang adalah dasar hukum yang mengikat para pihak dalam rangka pelelangan (antara penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa telah sepakat pada waktu pemberian penjelasan dokumen lelang)
Keterangan :

Selasa, 11 Desember 2012

LPSE - Tender / Lelang Pengadaan Barang dan Jasa online Via Internet

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.
Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik;
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).