Selasa, 15 Januari 2013

STANDAR DOKUMEN USULAN TEKNIS

Dokumen Usulan Teknis

Dokumen usulan teknis adalah dokumen yang sangat penting yang harus dipersiapkan oleh calon penyedia jasa konsultasi. Berdasarkan dokumen ini kemampuan atau kompetensi calon penyedia jasa konsultasi akan dievaluasi dan dinilai. Dan hasilnya akan menjadi tolok ukur utama penilaian. Oleh karena itu usulan teknis harus disusun secara cermat dan akurat berdasarkan dan mengacu kepada dokumen permintaan usulan utama terhadap KAK.

Dokumen usulan teknis secara garis besar berisi hal-hal sebagai berikut:
  1. Uraian tentang pemahaman pekerjaan layanan jasa konsultasi yang diadakan dan kemampuan untuk melaksanakannya yang didukung oleh pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan yang sejenis serta pengalaman lain yang mendukung selama kurun waktu terakhir dengan mencantumkan : Nama instasi pengguna, nama proyek/kegiatan, lingkup proyek/kegiatan dan data, lokasi proyek/kegiatan, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan, jumlah pekerjaan yang sedang dikerjakan penyedia jasa konsultasi saat usulan dibuat
  2. Uraian tentang pendekatan, metodologi dan rencana pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi yang akan dilaksanakan. Dalam uraian tentang pendekatan, metodologi disamping menggambarkan metode dan analisis yang digunakan akan lebih bagus apabila dikemukakan inovasi dan gagasan baru yang dapat meningkatkan kualitas keluaran yang relevan, berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang ada. Rencana pelaksanaan menggambarkan cara, urutan pelaksanaan pekerjaan teknis, jadwal pekerjaan, dan jadwal penugasan tenaga ahli
  3. Kualifikasi tenaga ahli yang akan ditugaskan melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi tersebut, yang dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV) dari masing-masing tenaga ahli bersangkutan. CV memuat informasi mengenai posisi penyedia jasa konsultasi, nama, umur, kewarganegaraan, pengalaman, kemampuan bahasa, dan masa kerja pada perusahaan
  4. Tatalaksana dan penugasan tenaga ahli disertai dengan uraian tugas, tanggung jawab serta jadwal penugasan tenaga ahli. Selain dari pada itu penyedia jasa konsultansi harus menjamin ketersediaan tenaga ahli dengan melampirkan : a). Pernyataan bahwa tenaga ahli yang diusulkan tersedia, b). Pernyataan kesanggupan tenaga ahli oleh yang bersangkutan
  5. Kebutuhan peralatan dan fasilitas untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang tidak disediakan pengguna jasa
  6. Jenis, jumlah dan kapan laporan disampaikan kepada pihak pengguna

0 komentar:

Posting Komentar