Selasa, 15 Januari 2013

PROSEDUR PENGADAAN BARANG DALAM MANAJEMEN KONSTRUKSI

Tujuan dibuat prosedur pengadaan barang adalah untuk menjamin agar proses pengadaan barang dapat dilaksanakan sesuai dengan persyaratan mutu, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dan persyaratan lingkungan (MK3L) yang telah ditentukan. Prosedur ini berlaku untuk perusahaan tertentu dan mencakup mulai dari permintaan barang sampai dengan pengadaan barang.

Tanggung jawab di tingkat pusat

Direksi :
Menentukan rekanan yang ditunjuk untuk memasok barang yang diusulkan Kepala Wilayah/ Divisi berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan Kantor Pusat.
Tim Evaluasi Pengadaan Kantor Pusat :
Mengevaluasi penawaran termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungannya dan memberikan rekomendasi kepada Direksi.
Biro Produksi :

  1. Melaksanakan pengadaan barang investasi perusahaan maupun pengadaan barang atas permintaan kepala Wilayah / Divisi sesuai prosedur yang berlaku.
  2. Memberikan informasi / pertimbangan kepada Wilayah / Divisi dalam pengadaan barang.
  3. Membuat Daftar Rekanan Terpakai atas rekanan yang dipakai di Biro Produksi.
Biro SDM, Umum & Pengembangan :
  1. Menyetujui permintaan barang.
  2. Menentukan rekanan yang akan ditunjuk untuk memasok barang yang diusulkan oleh Kepala Bagian Personalia & Umum dengan batasan wewenang yang ditentukan.
  3. Menandatangani Pesanan Pembelian Barang dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) barang.
Kepala Bagian Personalia & Umum :
  1. Melakukan seleksi terhadap calon rekanan yang akan dipakai di Kantor Pusat.
  2. Menerima dan meneliti permintaan barang.
  3. Meminta penawaran dari rekanan dengan mencantumkan persyaratan mutu, K3 dan lingkungan yang harus dipenuhi.
  4. Mencatat data penawaran dari rekanan.
  5. Mengusulkan rekanan yang akan dipakai termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungannya.
  6. Melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan batasan dan wewenang yang ditentukan.
  7. Membuat Daftar Rekanan Terpakai atas rekanan yang dipakai di Biro SDM, Umum & pengembangan.
  8. Melakukan penilaian terhadap kinerja rekanan.

Tanggung jawab di tingkat wilayah / divisi

Kepala Wilayah/ Divisi :
  1. Menyetujui permintaan barang.
  2. Menentukan rekanan yang akan ditunjuk untuk memasok barang yang diusulkan oleh Kepala bagian Produksi / Kepala bagian SDM, Umum & Pengembangan dengan batasan wewenang yang ditentukan.
  3. Menandatangani Pesanan Pembelian Barang dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) barang.
Tim Evaluasi Pengadaan Wilayah/ Divisi :
Mengevaluasi penawaran rekanan termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungan sesuai batasan wewenang yang ditentukan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Wilayah/ Divisi.
Kepala Bagian Produksi / Kepala Bagian SDM, Umum & Pengembangan :
  1. Melakukan seleksi terhadap calon rekanan.
  2. Menerima dan meneliti permintaan barang.
  3. Meminta penawaran dari rekanan dengan mencantumkan persyaratan Mutu, K3 dan Lingkungan yang harus dipenuhi.
  4. Mencatat data penawaran dari rekanan.
  5. Mengusulkan rekanan yang akan dipakai termasuk peninjauan aspek mutu, K3 dan lingkungan.
  6. Melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan batasan wewenang yang ditentukan.
  7. Membuat Daftar Rekanan Terpakai (DRT) atas rekanan yang dipakai di Wilayah/ Divisi.
  8. Melakukan penilaian terhadap kinerja rekanan.

0 komentar:

Posting Komentar