Selasa, 15 Januari 2013

STANDAR BENTUK DOKUMEN LELANG

Dokumen lelang adalah seperangkat dokumen yang berisi informasi dan petunjuk tentang ketentuan atau peraturan dalam penyelenggaraan pelelangan supaya para pihak yang terkait saling mengetahui, memahami dan mematuhi pelaksanaan pelelangan dengan baik, serta mengetahui hak atau kewajiban dalam pelaksanaan kontrak.

Dokumen lelang adalah dasar hukum yang mengikat para pihak dalam rangka pelelangan (antara penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa telah sepakat pada waktu pemberian penjelasan dokumen lelang)
Keterangan :

SPB : Surat Pesanan Barang
SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja
Nb : Tidak boleh tanda tangan kontrak sebelum dana tersedia
Penyusunan Dokumen Pengadaan/Pelelangan
Isi dokumen lelang antara lain :
  1. Pengumuman atau undangan
  2. Instruksi kepada penawar atau data lelang
  3. Syarat umum kontrak
  4. Syarat khusus kontrak
  5. Daftar kualitas dan harga
  6. Spesifikasi teknis dan gambar
  7. Bentuk surat penawaran
  8. Bentuk jaminan penawaran
  9. Bentuk kontrak (surat perjanjian)
  10. Bentuk jaminan pelaksanaan
  11. Bentuk jaminan pemeliharaan

0 komentar:

Posting Komentar