Selasa, 15 Januari 2013

STANDAR KERANGKA ACUAN KERJA PROJECT

KAK (Kerangka Acuan Kerja)

Kerangka acuan kerja adalah rumusan tujuan dan lingkup kerja konsultasi dalam bentuk yang bersifat garis besar. Meskipun dalam bentuk garis besar, kerangka acuan kerja hendaknya dibuat cukup jelas, memberikan keterangan mengenai tujuan dan lingkup kegiatan konsultasi kepada para peserta lelang, serta hasil-hasil yang diharapkan darinya, sehingga para peserta lelang dapat mempersiapkan proposal dengan sebaik-baiknya. Dalam menyusun kerangka acuan kerja, diperlukan suatu persiapan yang matang agar dapat menuangkan dalam kalimat terpilih, konsisten, dan lengkap sehingga memperkecil peluang penafsiran yang berbeda. Kerangka acuan kerja akan digunakan sebagai dasar suatu ikatan kerja antara pemilik proyek dengan konsultan pemenang.

Tujuan :
1.  Menjelaskan lingkup jasa konsultasi yang akan dilelang
2. Sumber acuan bagi konsultan yang diundang mengikuti lelang/pemilihan langsung dalam rangka menyiapkan kelengkapan administratif proposal, teknis dan biaya
3. Memberikan informasi tentang keahlian yang diperlukan
4. Memberikan informasi mengenai jadwal dan lingkup laporan
5. Sebagai acuan dalam evaluasi proposal, klarifikasi, dan negosiasi dengan calon konsultan pemenang
6. Dasar pembuatan kontrak dan evaluasi hasil kerja konsultan
Isi KAK
KAK sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Uraian pendahuluan berupa gambaran secara garis besar mengenai proyek/kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain berisi: latar belakang proyek, maksud dan tujuan lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana dan organisasi pelaksana proyek/kegiatan;
  2. Data penunjang berupa data yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek/kegiatan, antara lain : data dasar, standard teknis, studi-studi yang pernah dilaksanakan, dan peraturan atau perundang-undangan yang harus digunakan;
  3. Tujuan dan ruang lingkup pekerjaan, yang memberikan gambaran mengenai tujuan yang ingin dicapai, keluaran yang akan dihasilkan, keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran yang lain, peralatan dan material yang harus disediakan oleh konsultan, lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada konsultan, perkiraan waktu penyelesaian jasa konsultansi, kualifikasi dan jumlah tenaga ahli yang harus disediakan oleh konsultan, perkiraan keseluruhan tenaga ahli/tenaga pendukung yang diperlukan (man-months), dan jadwal setiap tahapan pekerjaan;
  4. Jenis dan jumlah laporan yang di isyaratkan (antara lain laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan sela, dan  laporan akhir);
  5. Ketentuan bahwa kegiatan konsultansi harus dilaksanakan di Indonesia, kecuali untuk kegiatan tertentu yang belum mampu dilaksanakan di Indonesia.
  6. Hal-hal lain seperti : fasilitas yang disediakan oleh instansi pelaksana untuk membantu kelancaran tugas konsultan, persyaratan kerjasama dengan konsultan lain (apabila diperlukan), dan pedoman tentang pengambilan data lapangan.

0 komentar:

Posting Komentar