Sabtu, 15 Desember 2012

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek Konstruksi

 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan masalah yang kompleks pada suatu proyek konstruksi.Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja umumnya disebabkan oleh factor manajemen,disamping factor manusia dan teknis.Tingkat pengetahuan, pemahaman, perilaku, kesadaran, sikap dan tindakan masyarakat pekerja dalam upaya  penanggulangan masalah keselamatan kerja masih sangat rendah dan belum ditempatkan sebagai suatu kebutuhan pokok bagi peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh termasuk peningkatan produktivitas kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak  biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangkapanjang yang member keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.


Perkembangan peralatan teknologi yang digunakan dalam proyek konstruksi tentu harus diimbangi dengan skill dan tingkat manajemen resiko yang tinggi, solusi yang paling tepat dengan mengedapankan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja agar aset dan tenaga kerja yang merupakan investasi bagi pengusaha dapat terselamatkan dengan baik.
Kecelakaan di tempat kerja merupakan fenomena gunung es yang sewaktu-waktu dapat terjadi  jika tidak diantisipasi sedini mungkin tentu akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik itu kerusakan alat kerja bahkan dapat menyebabkan meninggalnya pekerja/buruh, hal ini  jika dikalkulasikan dalam bentuk hitungan finansial yang harus dikeluarkan pengusaha dengan menanggung biaya santunan yang harus diberikan kepada pekerja/buruh yang meninggal dunia sangatlah besar sekali belum lagi anak-istri yang ditinggalkan akan mengalami kemiskinan yang akan menjadi beban negara, padahal jika dalam pengerjaan proyek konstruksi telah mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja tentu saja produktifitas kerja akan meningkat dan pengusaha maupun kontraktor dapat memperoleh keuntungan yang maksimal.
Jika dilihat dari karakteristrik proyek kegiatan konstruksi yang melibatkan banyak tenaga kerja kasar berpendidikan relatif rendah (non-skill) memiliki masa kerja terbatas, intensitas kerja yang sangat tinggi, dan bersifat multi disiplin dan multi crafts serta menggunakan peralatan kerja yang beragam.
Data kecelakaan  secara nasional pada sektor konstruksi mencapai 31,9 %, industri 31,6 %, transportasi 9,3 %, pertambangan 2,6 %, kehutanan 3,8 %, lain-lain 20 %. Hal ini membuktikan dalam pengerjaan proyek konstruksi dibutuhkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegritas. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang ketekhnikkan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan lingkungan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam upaya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor konstruksi akan terus menerus menghimbau kepada Kontraktor agar Keselamatan dan kesehatan kerja tetap menjadi prioritas utama dalam bekerja, serta menjamin keberadaan tenaga kerja dalam perlindugan Jaminan Sosial Tenaga Kerja agar tenaga kerja dapat terlindungi.
Landasan yuridis mengapa pengerjaan konstruksi harus memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan dalam bekerja adalah :
1.    Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2.    Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.    Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Regulasi di atas secara tegas dan jelas mengatur bahwa setiap pengerjaan konstruksi bangunan dibutuhkan keseriusan semua pihak agar penyelenggaran keamanan, Keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi bangunan dapat terselenggara secara optimal dan menyeluruh.
Sebagai langkah konkrit pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan mengadakan Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) melalui APBD dan terus mengupayakan Anggran APBN serta Kontraktor dapat melaksanakan kegiatan serupa dengan cara swadaya agar para Kontraktor dapat memperoleh pendidikan dan pelatihan agar dalam pengerjaan Proyek Konstruksi lebih mengedepankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

0 komentar:

Posting Komentar